Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar tidak didasarkan pada produk jurnalistik, melainkan dua alat bukti lain yang ditemukan penyidik.
"Ketua Dewan Pers juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak termasuk dalam dasar delik," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice, termasuk Tian Bahtiar, serta dua pengacara, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Kasus ini berkaitan dengan tiga perkara korupsi, yakni impor gula (2015–2023), ekspor minyak goreng CPO, dan tata kelola timah dalam kurun 2015–2022.***
Editor : Iwan Setiawan