Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Dasar untuk Jeratan Tindak Pidana

Tatang Budimansyah
Ilustrasi: Tugas jurnalis di lapangan. foto: Istimewa

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar tidak didasarkan pada produk jurnalistik, melainkan dua alat bukti lain yang ditemukan penyidik.

"Ketua Dewan Pers juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak termasuk dalam dasar delik," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice, termasuk Tian Bahtiar, serta dua pengacara, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Kasus ini berkaitan dengan tiga perkara korupsi, yakni impor gula (2015–2023), ekspor minyak goreng CPO, dan tata kelola timah dalam kurun 2015–2022.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network