JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Karya jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana, termasuk kasus obstruction of justice (OoJ).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof. Pujiyono Suwadi, dalam diskusi yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Dikatakan Pujiyono, karya media, sekeras apa pun atau senegatif apa pun isinya, tidak bisa dijadikan dasar delik, termasuk OoJ.
"Pemberitaan media merupakan bentuk kritik dan bagian dari mekanisme pengawasan dalam penegakan hukum," tandasnya.
"Kejagung sebagai penegak hukum memiliki kewenangan besar. Pengawasan dari Komjak maupun internal saja tidak cukup, sehingga diperlukan pengawasan publik, termasuk melalui karya jurnalistik," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas penetapan tersangka obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar tidak didasarkan pada produk jurnalistik, melainkan dua alat bukti lain yang ditemukan penyidik.
"Ketua Dewan Pers juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak termasuk dalam dasar delik," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice, termasuk Tian Bahtiar, serta dua pengacara, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Kasus ini berkaitan dengan tiga perkara korupsi, yakni impor gula (2015–2023), ekspor minyak goreng CPO, dan tata kelola timah dalam kurun 2015–2022.***
Editor : Iwan Setiawan