PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sempat menunda proses hukum terhadap mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.
Korps Adhyaksa ini baru melakukan upaya pemanggilan terhadap Anne pada Jumat (24/1//2025), sedangkan kasus ini sudah mulai mencuat sejak pertengahan 2024.
Pada pemanggilan pertama, mantan istri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi ini tak hadir karena sakit.
Anne memenuhi panggilan kedua dari Kejari, hari ini, Rabu (5/2/2025). Dia datang didampingi pengacaranya sekitar pukul 9.00 WIB. Hingga berita disusun, Anne masih menjalani pemeriksaan.
Pada Pilkada 2024 Anne Ratna Mustika merupakan salah satu kontestan. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan kebijakan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Penundaan proses hukum ini dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait