Kejari Purwakarta Sempat Tunda Pemeriksaan Anne Ratna Mustika, Begini Alasannya

Tatang Budimansyah
Sejumlah awak media menunggu hasil pemeriksaan Anne Ratna Mustika di depan Kantor Kejari Purwakarta. foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sempat menunda proses hukum terhadap mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.

Korps Adhyaksa ini baru melakukan upaya pemanggilan terhadap Anne pada Jumat (24/1//2025), sedangkan kasus ini sudah mulai mencuat sejak pertengahan 2024.

Pada pemanggilan pertama, mantan istri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi ini tak hadir karena sakit.

Anne memenuhi panggilan kedua dari Kejari, hari ini, Rabu (5/2/2025). Dia datang didampingi pengacaranya sekitar pukul 9.00 WIB. Hingga berita disusun, Anne masih menjalani pemeriksaan.

Pada Pilkada 2024 Anne Ratna Mustika merupakan salah satu kontestan. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan kebijakan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. 

Penundaan proses hukum ini dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network