Kebijakan Pemkab Purwakarta, Pelajar SD dan SMP Masuk Pukul Enam Pagi serta Jalan Kaki ke Sekolah

irwan
Para pelajar SD di Desa Cibebe, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, jalan kaki ke sekolah. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

Selain jam masuk pagi, siswa juga diwajibkan berjalan kaki minimal 200 meter sebelum masuk ke area sekolah. Kendaraan pribadi hanya boleh mengantar hingga titik drop-off tertentu, bukan sampai ke gerbang sekolah. Ini sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian dan kebiasaan hidup aktif.

Purwanto menambahkan bahwa peraturan ini juga melarang siswa yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. "Kami ingin pelajar tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga disiplin, mandiri, dan sehat secara fisik," katanya. ***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network