PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Seorang pria berinisial AK (33), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko waralaba, diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
AK, warga Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025, di kawasan Jalan Kapten Halim, tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Pelaku ini merupakan pengedar. Dari tangan pelaku kami mengamankan 38 paket tembakau sintetis siap edar seberat bruto 29 gram, serta 7 paket sabu seberat bruto 2,51 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Senin (2/6/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp700 ribu, dan satu unit handphone Samsung A05 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis dengan cara membeli dari akun Instagram. Transaksi dilakukan secara daring, lalu barang diterima menggunakan sistem tempel, metode klasik yang memutus langsung jejak antara penjual dan pembeli.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait