"Kami sedang menyelidiki akun Instagram tersebut untuk mengetahui siapa pemasoknya. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru," kata Yudi.
Yudi menegaskan, Polres Purwakarta berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
"Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Para pengedar kami imbau untuk menghentikan aktivitasnya. Jika tidak, kami pastikan akan ditindak tegas," tegasnya.
Saat ini, pelaku AK mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait