Barantin Musnahkan Bibit Tanaman Terinfeksi Bakteri Berbahaya di Sukabumi: Lindungi Pertanian

Irwan
Badan Karantina Indonesia (Barantin) musnahkan ratusan bibit tanaman hias yang terbukti terinfeksi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berbahaya. (Foto: Ist)

SUKABUMI, iNewsPurwakarta.id - Komitmen Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga ketahanan hayati nasional kembali ditunjukkan dengan langkah tegas: memusnahkan ratusan bibit tanaman hias yang terbukti terinfeksi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berbahaya.

Melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta, Barantin memusnahkan 100 batang bibit tanaman hias jenis Dracaena fragrans dan Dracaena colorama dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menemukan bibit tersebut terinfeksi dua bakteri berbahaya: Dickeya sp. dan Pantoea stewartii.

Kedua bakteri ini tergolong OPTK karena berpotensi menyebabkan kerusakan besar pada berbagai tanaman penting seperti padi, jagung, tomat, bawang merah, jahe, hingga tanaman hortikultura lainnya. Serangan OPTK ini bisa menyebabkan kerugian hasil panen hingga 98,8%—sebuah ancaman serius terhadap sektor pertanian nasional.

“Pemusnahan ini adalah langkah preventif dan strategis untuk mencegah masuk dan menyebarnya OPTK dari luar negeri ke wilayah Indonesia,” ujar Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, di lokasi pemusnahan di Sukabumi.

Langkah ini dilakukan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 Tahun 2025 terkait penetapan OPTK dan media pembawanya yang dilarang masuk ke Indonesia.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network