Amir menegaskan bahwa kehadiran OPTK bisa berdampak luas—tak hanya menurunkan produksi pertanian, tetapi juga mengancam ekonomi nasional dalam jangka panjang. Oleh karena itu, sistem karantina menjadi benteng pertahanan pertama untuk memutus rantai penyebaran organisme berbahaya.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemilik barang, Polsek Sukalarang, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Satuan Pelayanan Balai Benih Hortikultura Provinsi Jawa Barat, dan petugas Karantina DKI Jakarta.
Amir juga mengimbau seluruh pelaku usaha impor agar mematuhi prosedur karantina yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan pemeriksaan media pembawa sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami terbuka untuk konsultasi teknis, tetapi akan tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran. Pencegahan jauh lebih murah daripada penanggulangan,” tegasnya.
Dengan tindakan ini, Karantina DKI Jakarta kembali menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia, mendukung ketahanan pangan nasional, dan mencegah kerugian besar akibat masuknya OPTK dari luar negeri. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait