Sembunyi di Kebun, Polisi Tangkap Ayah yang Aniaya Balitanya di Purwakarta

Irwan
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menanyai D-H, pelaku penganiayaan anak kandungnya yang balita. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Setelah video itu viral, pelaku kabur. Alhamdulillah kita berhasil menangkapnya tadi (Jumat siang)," ujar Lilik.

Ditambahkan Lilik, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak balitanya dua kali. Tujuannya semata-mata untuk menekan sang istri agar kembali, setelah sebelumnya meninggalkan rumah dan tinggal di rumah orang tuanya di Bogor.

Hingga kini, D-H masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network