PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Aset tanah dan bangunan milik TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang selama bertahun-tahun dihuni pihak non-militer akhirnya disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas IB. Sita eksekusi ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas sengketa kepemilikan yang telah berlangsung sejak 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Objek sengketa terletak di Jalan R.E. Martadinata No. 91 RT 17 RW 09, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, dengan luas lahan mencapai 1.090 meter persegi. Bangunan yang diketahui pernah digunakan sebagai asrama TNI AD itu kini masuk dalam pengawasan langsung pengadilan.
“Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tahapan penting untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan atau digunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Nandang Saprudin dari Kepaniteraan Bidang Jurusita PN Purwakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Nandang, proses ini menyusul permohonan dari pihak Tekbek sebagai pemohon eksekusi, yang telah memenangkan perkara di semua tingkat peradilan – mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Seluruh upaya hukum dari pihak termohon yang merupakan keluarga Haji Naan telah kandas di pengadilan.
“Dua kali kami layangkan panggilan aanmaning (teguran eksekusi), pihak termohon tidak hadir. Maka kami lanjutkan ke tahapan constatering, yakni pencocokan antara dokumen dan kondisi lapangan,” jelas Nandang.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait