Karena objek belum bersertifikat, pengadilan melakukan verifikasi ketat guna menghindari kekeliruan. Kini, status tanah tersebut telah disita secara sah dan dilarang untuk diperjualbelikan atau dialihkan dalam bentuk apa pun.
Nandang menegaskan, langkah ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga bentuk penegakan hukum terhadap sengketa yang kerap dibiarkan berlarut-larut.
“Objek sengketa kini berada dalam pengawasan resmi pengadilan hingga eksekusi penuh dijalankan. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya keadilan,” tutupnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait