BREAKING NEWS! Aset TNI AD di Purwakarta Disita Pengadilan, Akhiri Sengketa Bertahun-tahun

Irwan
Pengadilan Negeri Purwakarta saat menyita aset tanah dan bangunan milik TNI AD di Jalan RE. Martadinata, Purwakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Karena objek belum bersertifikat, pengadilan melakukan verifikasi ketat guna menghindari kekeliruan. Kini, status tanah tersebut telah disita secara sah dan dilarang untuk diperjualbelikan atau dialihkan dalam bentuk apa pun.

Nandang menegaskan, langkah ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga bentuk penegakan hukum terhadap sengketa yang kerap dibiarkan berlarut-larut.

“Objek sengketa kini berada dalam pengawasan resmi pengadilan hingga eksekusi penuh dijalankan. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya keadilan,” tutupnya. 

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network