49 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemprov Jabar

Irwan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat memusnahkan jutaan rokok ilegal di Alun-alun Pemkab Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Kegiatan pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan, dan dilakukan di dua lokasi: secara simbolis di Alun-alun Pemkab Purwakarta dan sisanya di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari (Plant Sadang), Purwakarta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja bersama antara Bea Cukai dan berbagai aparat penegak hukum, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan hingga perusahaan jasa titipan.

"Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tapi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional. Transparansi dan sinergi jadi kunci utama," tegas Finari.

Selama 2024, tercatat 20.282 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang rokok. Menariknya, meskipun jumlah penindakan menurun, jumlah barang yang diamankan justru meningkat tajam.

Kontribusi wilayah Jawa Barat dan Jakarta juga cukup signifikan:

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network