Bongkar Mafia Gas Elpiji di Purwakarta, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Puluhan Tabung Ilegal

Irwan
3 pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi diamankan petugas Satreskrim Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.ud/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (17/7/2025), petugas mendapati aktivitas ilegal di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta.

Aparat menangkap para pelaku saat tengah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg — yang akrab dikenal sebagai gas melon — ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg, menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025) mengungkap bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lebih dari lima bulan dan meraup keuntungan hingga Rp69,6 juta.

“Tiga tersangka utama kami amankan. ID (44) bertugas melakukan pemindahan isi gas, HS (41) sebagai penyedia tabung kosong dan penjual gas hasil suntikan, serta UG (44) membantu proses distribusi dan penyuntikan,” jelas Kapolres.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan:

60 tabung gas 3 kg kosong

73 tabung gas 3 kg berisi

18 tabung gas 12 kg biru berisi gas suntikan

12 tabung Bright Gas 12 kg pink

3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg

30 pipa suntik gas modifikasi

30 capseal kuning (tutup tabung)

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal, terutama yang berasal dari isi ulang tidak resmi.

“Laporkan segera jika menemukan aktivitas serupa. Keselamatan dan hak masyarakat sebagai konsumen tidak boleh dikompromikan,” tegasnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network