JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepeduliannya terhadap aparat kepolisian yang menjadi korban kericuhan saat mengamankan aksi unjuk rasa. Saat menjenguk mereka di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025), Prabowo menjanjikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi para personel yang terluka.
"Semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa, karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," tegas Prabowo kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa aparat negara berkewajiban melindungi demonstran yang taat aturan. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai landasan hukum.
"Kalau demonstran murni yang baik, justru harus dilindungi aparat. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Tapi demonstrasinya harus damai, sesuai aturan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aksi unjuk rasa harus mengantongi izin resmi dan hanya boleh berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait