Jerat Hukum Berat untuk Pelaku
Pelaku Ade Mulyana disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman untuk pelaku tidak main-main: maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait