Rekonstruksi Pembunuhan di Purwakarta, Terungkap Pembantu Perkosa Majikan Sebelum Dibunuh

irwan
Rekonstruksi ART bunuh majikan di Jatiluhur, Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Jerat Hukum Berat untuk Pelaku

Pelaku Ade Mulyana disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman untuk pelaku tidak main-main: maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network