Fakta Baru: Pelecehan Sebelum Pembunuhan
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, yang hadir langsung dalam rekonstruksi, menyebutkan bahwa selain membunuh, pelaku juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Polisi masih mendalami kronologi lengkap pelecehan ini, namun informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan forensik dan berita acara pemeriksaan.
Suami Korban Tuntut Hukuman Mati
Fery Riyana, suami korban, tak bisa menyembunyikan kemarahannya. Ia menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, atas dua kejahatan besar yang dilakukan: pemerkosaan dan pembunuhan.
"Saya sangat kecewa dan marah. Istri saya bukan hanya dibunuh, tapi juga diperkosa oleh pelaku. Saya ingin dia dihukum mati," tegas Fery di lokasi rekonstruksi.
Kronologi Singkat Kasus
Rekonstruksi diawali dengan adegan pagi hari, saat suami korban berangkat kerja. Pelaku dan korban kemudian pergi ke warung untuk berbelanja sayuran menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah, dan saat suami korban tidak berada di tempat, pelaku mulai melancarkan aksi kejinya.
Adegan demi adegan memperlihatkan bagaimana pelaku menjalankan niat jahatnya hingga membunuh korban di dalam rumah. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memperjelas kronologi kejadian secara hukum dan memperkuat berkas perkara.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait