PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Aksi pencurian rapi dan terorganisir yang selama ini menghantui minimarket di wilayah Purwakarta dan sekitarnya akhirnya terbongkar. Polisi berhasil menangkap tiga anggota sindikat pencuri lintas kabupaten yang kerap menyasar toko-toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Ketiganya; Heri Dianto (36), Genta Persada Koesmidady (41), dan Jamaludin (32), ditangkap setelah Tim Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan mendalam atas serangkaian pembobolan minimarket di empat lokasi berbeda.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pencuri profesional yang juga beroperasi di wilayah Karawang.
“Mereka sudah beberapa kali beraksi. Di Purwakarta sendiri, mereka membobol dua Alfamart dan dua Indomaret. Aksi mereka terekam CCTV dan menunjukkan bahwa ini bukan pencurian biasa, mereka bekerja dengan sangat rapi dan terencana,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui sindikat ini selalu beraksi di malam hari saat toko telah tutup. Mereka terlebih dahulu memantau situasi sekitar, lalu masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol atap bangunan.
Begitu berada di dalam, para pelaku menggasak barang-barang bernilai tinggi namun mudah dijual kembali, seperti rokok, e-liquid, dan barang elektronik kecil.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain: 1 unit mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1474 SED, 1 tangga, gunting baja besar dan kecil, 19 buah pod e-liquid hasil curian.
Selain tiga pelaku yang sudah diamankan, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diketahui berinisial T, R, dan H.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka, kami harap segera melapor ke pihak berwajib,” tegas Kapolres.
Para tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Total kerugian dari empat minimarket yang dibobol diperkirakan mencapai Rp100 juta. Pihak kepolisian mengimbau para pengelola toko untuk meningkatkan sistem keamanan.
“Kami minta agar pengelola toko lebih waspada. CCTV harus aktif, dan jika perlu, pasang alarm pengaman untuk mencegah kejadian serupa,” kata Anom. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait