Kuasa Hukum: Pemkab Menguasai Lahan Sejak 1984
Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum pemerintah daerah sebenarnya sudah kuat sejak awal.
“Pemkab menguasai fisik lahan sejak 1984 hingga saat ini, dan kepemilikannya sah. Sementara gugatan para ahli waris tidak memiliki dasar kuat,” kata Marwan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap kepala desa yang menerbitkan surat tanpa persetujuan ahli waris, Marwan menegaskan Pemkab tidak akan mengambil langkah tersebut.
“Sesuai arahan Pak Bupati, tidak akan ke sana,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
