MA Kabulkan Kasasi, Pemkab Purwakarta Resmi Menang Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao

irwan
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein (tengah) saat mengunjungi SMPN I Babakancikao, Minggu (16/11/2025). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Kuasa Hukum: Pemkab Menguasai Lahan Sejak 1984

Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum pemerintah daerah sebenarnya sudah kuat sejak awal.

“Pemkab menguasai fisik lahan sejak 1984 hingga saat ini, dan kepemilikannya sah. Sementara gugatan para ahli waris tidak memiliki dasar kuat,” kata Marwan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap kepala desa yang menerbitkan surat tanpa persetujuan ahli waris, Marwan menegaskan Pemkab tidak akan mengambil langkah tersebut.

“Sesuai arahan Pak Bupati, tidak akan ke sana,” ujarnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network