Tender Proyek Rumah untuk Korban Bencana di Purwakarta Diduga Abaikan Aturan Jasa Konstruksi

Tatang Budimansyah
Kantor Dinas Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Foto: ist.

Purwakarta, iNewsPurwakarta.id — Proyek bantuan rumah bagi korban bencana alam di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul adanya dugaan praktik penyimpangan dalam proses tender.

Dugaan tersebut disampaikan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) setelah lembaga tersebut melakukan penelusuran di lapangan. Menurut KMP, pengadaan jasa konstruksi proyek sebesar hampir Rp10 miliar ini, patut diduga direkayasa dan dijalankan dengan mengabaikan ketentuan khusus jasa konstruksi.

Organisasi ini menilai, proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut bukan sekadar bermasalah secara administratif, melainkan mengindikasikan penyimpangan serius terhadap hukum jasa konstruksi. Aturan khusus konstruksi diduga sengaja disisihkan demi memenangi penyedia tertentu.

“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ketika proyek konstruksi bernilai hampir Rp10 miliar diserahkan kepada penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi diabaikan, maka publik patut menduga adanya rekayasa proses,” ujar Ketua KMP Zaenal Abidin, Sabtu (20/12/2025).

Zaenal mengaku menemukan kejanggalan mendasar, yakni pekerjaan konstruksi berskala besar justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, “Yang secara normatif tidak sepadan dengan nilai, risiko, dan kompleksitas pekerjaan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, alih-alih melakukan koreksi atau pembatalan tender, proses pengadaan justru tetap dilanjutkan. Bahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan mulai berjalan di lapangan.

“Jika aturan dapat ditekuk untuk memenangkan satu pihak, maka ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi dugaan adanya pengkondisian,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari langkah transparansi dan kontrol publik, KMP menegaskan bahwa telah berkirim surat kepada PPID Dinas Tata Ruang dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Tujuannya untuk meminta dokumen lengkap pengadaan proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga dasar hukum penetapan kualifikasi paket.

Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), untuk memastikan apakah proses pengadaan benar-benar dijalankan sesuai hukum atau justru menyimpan pelanggaran serius.

“Kami tempuh jalur resmi dan konstitusional. Dokumen pengadaan harus dibuka ke publik. Dari sanalah akan terlihat apakah proses ini sah atau justru cacat sejak awal,” tegas Zaenal.

Dikatakan Zaenal, apabila dugaan ini terbukti, maka rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan tender, dan potensi kerugian keuangan negara.

“Kami akan segera melaporkan dugaan skandal ini ke Kejaksaan, dengan melampirkan dokumen, kronologi investigasi, serta bukti permulaan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tandas Zaenal.

Kepala Distarkim Purwakarta Dian Andriansyah belum bersedia berkomentar untuk menanggapi tudingan yang dilontarkan KMP tersebut.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network