“Berdasarkan data riil yang kami pegang, posisi utang kepada pihak ketiga saat ini hanya sebesar Rp12 miliar,” kata Nina.
Menurutnya, utang tersebut tidak tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah. Seluruh kewajiban itu, kata Nina, hanya berada pada satu satuan kerja, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Jadi, tidak menyebar di semua OPD. Hanya di PUPR. Untuk di dinas lain seperti Disdik dan Perkim, kami pastikan tidak ada utang,” tegasnya.
Nina menambahkan, Pemkab Purwakarta berkomitmen menuntaskan sisa kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
