Atas dasar itu, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode tersebut.
“Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, pengelolaan kas daerah, serta realisasi DBHP TA 2016–2018 agar terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi desa-desa di Kabupaten Purwakarta,” tegas KMP.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
