Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah masing-masing oleh penyidik.
“Istri korban sempat terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya ikut berkumpul bersama korban,” ucapnya.
Ironisnya, kedua tersangka juga sempat datang melayat saat jenazah korban disemayamkan sebelum dimakamkan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian, hoodie, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
