Selain itu, petugas juga menemukan cairan bibit tembakau sintetis yang diduga akan digunakan untuk memproduksi jenis narkotika baru.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti puluhan unit telepon seluler, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kepolisian menyebut pengungkapan kasus ini turut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat menjangkau sekitar 85.728 orang.
Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
