"Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," tuturnya.
Diketahui, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati. Kedatangannya saat itu untuk melanjutkan proses sebagai tahanan rutan.
KPK sebelumnya menetapkan dan menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah. Tepat sepekan setelah penahanan, pada 19 Maret 2026, permohonan tersebut dikabulkan sehingga status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah.
Saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Yaqut masih mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
