JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (9/7/2026). Mereka akan mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) beserta sejumlah pungutan pajak lain yang dinilai memberatkan para pekerja.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Massa berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi buruh lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan bergabung dalam aksi tersebut.
"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan yang dikenakan terhadap manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Menurut Said Iqbal, tuntutan tersebut didasari alasan keadilan. Ia menilai pekerja berpotensi mengalami pajak berganda karena penghasilan mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sebagian dari penghasilan itu kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT, namun ketika manfaat JHT dicairkan masih kembali dikenai pajak.
Ia juga menilai pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Karena itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun juga layak memperoleh perlakuan yang sama.
Said Iqbal menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang berfungsi sebagai jaring pengaman ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja maupun memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu, manfaat yang diterima pekerja semestinya tidak lagi menjadi objek pajak.
Selain mendesak penghapusan pajak, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai pajak final sebesar 5 persen. Menurutnya, batas nominal tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku selama sekitar 17 tahun.
Said Iqbal mengungkapkan dirinya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk mengajukan dialog mengenai kebijakan pajak JHT. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.
Ia berharap Kementerian Keuangan membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung sehingga persoalan itu dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa memicu aksi buruh yang berkepanjangan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
