Tantang Sumpah di Pengadilan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ngaku Tak Terima Gratifikasi

Tatang Budimansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi mengaku siap bersumpah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah seluruh tuduhan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepadanya oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi menyatakan selama proses persidangan berlangsung, jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan tersebut. Ia bahkan mengklaim telah melakukan pembuktian terbalik atas seluruh harta yang dimilikinya.

"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam pernyataannya, Nurhadi juga menyatakan kesiapan untuk bersumpah, bahkan menantang jaksa melakukan mubahalah sebagai bentuk pembuktian keyakinannya.

"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," kata Nurhadi.

"Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai tim jaksa gagal membuktikan dakwaan selama persidangan. Ia bahkan menyebut konstruksi perkara yang disusun cenderung berbasis asumsi.

“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” kata Rudjito.

Ia menambahkan, keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa justru tidak mendukung tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak satu pun saksi mengaku pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi.

“Semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” kata Rudjito.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, namun tidak pernah dihadirkan di persidangan. “Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nurhadi dengan pidana tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/3/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Uang tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang tengah berperkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Tak hanya itu, ia juga didakwa melakukan TPPU dengan cara menempatkan dan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network