PURWAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta seharusnya sudah mengantongi bukti berupa CCTV terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan oknum anggota DPRD.
Hal itu dilontarkan Ketua Gerakan Moral Perangi Korupsi (GMPK) Purwakarta Awod Abdul Gadir, Kamis (9/2/2023) siang.
Bukti CCTV dimaksud, yakni momen pada saat puluhan anggota dewan menerima sejumlah uang di salah satu cafe di Purwakarta.
Menurut Awod, sebagai aparat penegak hukum (APH), Kejari mempunyai kewenangan meminta CCTV kepada manajemen cafe.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait