Kasus Dugaan Suap Menyasar Elite Jabar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK

Tatang Budimansyah
Rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono digeledah KPK. foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi menyeret nama elite politik Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di wilayah Bandung, Rabu (1/4/2026).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

"Hari ini Rabu (1/4), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).

Hingga pernyataan itu disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK pun belum membeberkan hasil ataupun barang bukti yang ditemukan dari lokasi tersebut.

"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," ujarnya.

Nama Ono Surono sebelumnya sudah masuk dalam radar penyidik. Ia pernah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026 guna mendalami aliran dana dalam kasus suap proyek tersebut.

Dalam penyidikan, KPK menduga adanya aliran uang dari pihak swasta, Sarjan (SRJ), kepada Ono Surono. Sarjan disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemberi suap kepada Ade Kuswara Kunang.

"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Meski begitu, besaran dana yang diduga mengalir belum diungkap. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang turut berpindah tangan dalam perkara ini.

"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek. Ia tidak sendiri, karena turut ditetapkan pula HM Kunang dan Sarjan dalam perkara yang sama.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 serta pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terus menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan dugaan aliran uang ke sejumlah pihak. Terbaru, penggeledahan rumah Ono Surono semakin menguatkan dugaan bahwa jejaring perkara ini lebih luas dari yang terungkap di awal.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network