KPK Bersiap Tahan Dua Tersangka Baru Skandal Kuota Haji, Menyusul Gus Yaqut

Tatang Budimansyah
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Proses penahanan disebut tinggal menunggu penyelesaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

Kepastian itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, langkah penahanan terhadap kedua tersangka kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Dua tersangka yang akan segera ditahan tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Asep menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan karena masih melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan batas waktu maksimal penahanan yang diatur dalam proses hukum.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network