Tipu Rp500 Juta, Istri Polisi di Banten Divonis Penjara

Tatang Budimansyah
Ketua Majelis Hakim David Sitorus membacakan putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/4/2026). foto: Istimewa

SERANG, iNewsPurwakarta.id – Kasus penipuan yang melibatkan istri anggota kepolisian berujung vonis penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan kepada Dea Viana, terdakwa dalam perkara penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujarnya dikutip dari iNews Banten, Sabtu (4/4/2026).

Kasus ini bermula dari praktik penipuan yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan perhiasan emas milik korban. Uang hasil penggadaian tersebut kemudian menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak besar terhadap kondisi ekonomi korban. Tidak hanya secara nominal, kerugian tersebut juga mengguncang stabilitas keuangan pribadi korban.

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan uang korban. Bahkan, korban harus mendatangi rumah dan tempat kerja terdakwa untuk menagih haknya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network