Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang di dalam rutan.
Narkotika tersebut disembunyikan di bagian atas ruangannya sebelum kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, untuk diedarkan kepada para penghuni rutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025, yang kemudian membuka jaringan peredaran narkotika di dalam lingkungan rumah tahanan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
