Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Menkum: Presiden Sudah Ingatkan Jangan Korupsi

Tatang Budimansyah
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas komentari penangkapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: Achmad Al Fikri)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak (melanggar),” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Supratman menekankan bahwa proses hukum terhadap Dadan masih berada dalam koridor asas praduga tak bersalah. Karena itu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, saudara LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi yang didukung alat bukti yang memadai menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum ketiganya menjadi tersangka.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network