JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, segera memasuki tahap persidangan. Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga perlu segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses persidangan.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, penunjukan lokasi persidangan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditetapkan sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar proses persidangan dapat segera berjalan.
“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.
Meski demikian, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk menangguhkan penahanan keduanya. Keputusan tersebut diambil setelah adanya jaminan dari pihak keluarga serta komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Editor : Iwan Setiawan
