Tolak Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tantang Jokowi di Persidangan
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak upaya perdamaian setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji.
Menurut Gafur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun plea bargaining atau pengakuan bersalah. Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh kedua kliennya.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Gafur menjelaskan, penolakan itu didasarkan pada keyakinan Roy Suryo dan Dokter Tifa bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Keduanya menganggap tindakan yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mengkaji dan meneliti keaslian ijazah yang sempat menjadi perdebatan di ruang publik.
Editor : Iwan Setiawan