Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Jadi Barang Bukti

Tatang Budimansyah
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. (Foto: Nur Khabibi)

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan kebijakan terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network