Ia menegaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut bukan sekadar kewenangan kelembagaan, tetapi merupakan amanah karena anggota DPRD mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu.
Karena itu, kebijakan yang dihasilkan DPRD harus berpijak pada kebutuhan masyarakat.
Astri menilai, kemajuan Purwakarta tidak cukup diukur melalui slogan “Indonesia maju”. Kemajuan harus terlihat dari persoalan-persoalan yang langsung bersentuhan dengan kehidupan warga.
Mulai dari jalan yang layak, pelayanan kesehatan yang mudah, pendidikan yang terjangkau, lapangan pekerjaan, perlindungan sosial, hingga pemerintahan yang terbuka dan bersih.
Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
