JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial YG (27) ditahan di sel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pelalawan, Riau. Penahanan tersebut dilakukan setelah YG dilaporkan kekasihnya, RP (24), terkait dugaan persetubuhan dan tindakan aborsi.
Perkara itu mencuat setelah RP bersama keluarganya mendatangi Satreskrim dan Propam Polres Pelalawan untuk membuat laporan pada awal Agustus 2026.
Ayah RP, Yofirman (57), mengaku terpukul setelah mengetahupekai pengakuan putrinya. Menurut dia, RP yang telah menjalin hubungan dengan YG selama sekitar enam bulan mengaku dua kali melakukan aborsi atas perintah kekasihnya tersebut.
"Saya sangat terkejut mendengar pengakuan anak saya. Dia mengaku nekat melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah dari pacarnya oknum polisi tersebut," kata Yofirman seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan, Jumat (21/8/2026).
Yofirman mengatakan hubungan keduanya sebelumnya bahkan telah mengarah ke rencana pernikahan. Keluarga kedua pihak sempat memproses rencana tersebut, tetapi rencana itu akhirnya batal setelah YG diketahui masih menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya.
Di sisi lain, YG membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan RP menggugurkan kandungan. Dia mengakui keduanya pernah melakukan hubungan di luar nikah hingga menyebabkan RP hamil.
"Saya tidak pernah menyuruh dia aborsi. Saya siap bertanggung jawab dan menikahi dia, tapi pacar saya yang menolak dinikahi," klaim Briptu YG saat memberikan keterangan.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena RP diketahui merupakan kakak kandung seorang anggota polisi wanita (Polwan) yang juga bertugas di Polres Pelalawan.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Dia menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun perkara melibatkan anggota Polri dan keluarga besar kepolisian.
"Kasus ini kami selesaikan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, apalagi melibatkan anggota dan keluarga besar Polri. Karena tidak ada titik temu mediation antara kedua belah pihak, maka kasus berlanjut ke tahap penyelidikan," ujar Kompol Asep Rahmat.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan menangani dugaan tindak pidana umum, sedangkan Propam Polres Pelalawan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Briptu YG.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
