Terkait kegiatan belajar mengajar, Sri Jaya menyebut informasi sementara menyatakan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama menerapkan pembelajaran daring. Namun, ia akan mengklarifikasi kebijakan tersebut kepada Dinas Pendidikan.
Sementara itu, kebijakan pembelajaran untuk SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau SD, SMP kan kebijakan kabupaten. SMA kebijakan provinsi. Nanti saya akan klarifikasi dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Sri Jaya menambahkan, Pemkab Purwakarta juga memastikan aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang bertugas memberikan pelayanan publik, tetap siaga dan melayani masyarakat secara maksimal di tengah kondisi tersebut.
Ia mengingatkan agar pelayanan publik tidak terganggu hanya karena adanya dampak abu vulkanik.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
