TANGERANG, iNewsPurwakarta.id - Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan pria yang terlihat membawa golok saat peristiwa tersebut terjadi.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, status hukum Aji ditetapkan pada 9 Oktober 2026.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Indra, Senin (12/10/2026).
Meski demikian, Indra belum menjelaskan apakah Aji telah ditahan. Dia menegaskan, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," lanjut Indra.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
