JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya penetapan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, baik individu maupun perusahaan.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep, Kamis (29/10/2026).
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penyidikan terhadap korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, di antaranya kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api yang berada di wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang dinilai tidak memadai.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
