Indra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan kepolisian yang diterima terkait perkara tersebut. Dia meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Kasus ini bermula dari pembubaran ibadah jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut menjadi viral setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, sejumlah pemuda terlihat mendatangi lokasi ibadah dan meminta kegiatan tersebut dihentikan. Salah seorang di antara mereka tampak membawa senjata tajam.
Pada malam setelah kejadian, pria yang diketahui membawa senjata tajam itu menyampaikan permintaan maaf saat proses mediasi. Dia mengaku menyesali tindakannya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa resah atau ketakutan akibat peristiwa tersebut.
"Dengan kekhilafan saya pribadi dengan kejadian tadi siang, saya menyesalinya dengan sebenar-benarnya," katanya saat mediasi.
"Jadi saya meminta maaf kepada pihak terkait jika apabila membuat resah atau membuat takut kepada saudara daripada tadi siang, kejadian tadi siang. Jadi mohon dimaafkan," tambahnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
