Bareskrim Ungkap Luas Lahan Terbakar Capai 25.600 Ha, 9 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karhutla

Tatang Budimansyah
Bareskrim) Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut dilakukan dalam penanganan 98 laporan polisi yang mencakup lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan, penyidikan terhadap korporasi dilakukan bersama 10 polda jajaran. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.

"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Pipit menyebut, sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

"Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit," tuturnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network