Berdasarkan data Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangani laporan karhutla terbanyak, yakni 33 laporan polisi. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 14 laporan.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat 11 laporan, disusul Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuh laporan dan Polda Riau sebanyak enam laporan. Adapun Polda Kalimantan Utara (Kaltara) serta Polda Lampung masing-masing menangani tiga laporan.
Sementara itu, Polda Jambi menangani dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Dittipidter Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Dari sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya berada di wilayah hukum Polda Kalbar. Dua perusahaan lainnya masing-masing ditangani Polda Kalteng dan Polda Kalsel.
"Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1," kata Pipit.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
