CILACAP, iNewsPurwakarta.id - Aparat kepolisian membongkar praktik produksi sekaligus peredaran jamu tanpa izin dari sejumlah merek di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dari pengungkapan itu, polisi menahan dua orang yang diduga sebagai produsen dan menyita ribuan bungkus jamu siap jual yang diduga mengandung paracetamol.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menuturkan, kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan adanya kegiatan pembuatan jamu ilegal di kawasan Kroya. Penyidikan pun berjalan sekitar satu pekan sebelum aparat mendatangi dua titik yang dicurigai pada Rabu (14/10/2026) malam.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Dari penelusuran awal, satu lokasi produksi diduga sudah berjalan kurang lebih enam tahun. Tempat itu ditaksir bisa menghasilkan sampai 60 kilogram jamu setiap hari untuk satu merek saja.
Polisi turut mengamankan ribuan kemasan jamu siap edar dengan aneka klaim khasiat, dari pegal linu, asam urat, sampai penambah stamina. Bukan hanya produk akhir, aparat juga menyita bahan baku paracetamol serta perlengkapan produksi dan pengemasan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya racikan yang diduga mencampur serbuk temulawak dengan paracetamol. Komposisi yang disebutkan dalam keterangan awal yakni 20 kilogram temulawak dan satu kilogram paracetamol.
“Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol, dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan satu kilogram paracetamol,” katanya.
Menurut Yovan, berdasar pengakuan sementara, peracikan dilakukan secara otodidak tanpa keahlian khusus di bidang pembuatan obat atau jamu. Kendati demikian, kandungan dan tingkat keamanan produk masih perlu dipastikan lewat uji laboratorium.
Polresta Cilacap berencana melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memeriksa isi produk sekaligus menelusuri legalitasnya, termasuk label BPOM dan halal yang tertera di kemasan.
“Nanti dari BPOM akan kita gandeng untuk bersama-sama kita cek lab, adakah kandungan obat berbahaya yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang kita ungkap pada malam ini,” tuturnya.
Selain soal produksi, polisi mendalami jalur pemasaran jamu tersebut. Produk diduga dijual lewat daring maupun langsung, dengan pengiriman ke sejumlah daerah, antara lain Kalimantan dan Sulawesi.
Dari penjualan itu, laba bersih yang diraup diperkirakan mencapai Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap bulan.
Yovan memaparkan, Kecamatan Kroya memang dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu legal. Akan tetapi, tempat produksi yang diungkap dalam perkara ini diduga memakai pola industri rumahan tanpa memiliki izin produksi dan izin edar.
“Kroya merupakan sentra pembuatan atau produksi jamu yang legal juga banyak, namun oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak mempunyai izin produksi dan izin edar,” ucapnya.
Polresta Cilacap masih mengembangkan penyidikan dan mendalami barang bukti yang disita dari kedua lokasi. Polisi juga mengingatkan masyarakat supaya lebih waspada ketika membeli atau mengonsumsi obat dan jamu.
Yovan menyarankan warga memilih produk dari apotek atau gerai resmi yang berwenang mengedarkan obat dan jamu.
“Kami harap masyarakat betul-betul cek, berhati-hati dalam memilih atau mengonsumsi obat. Seyogianya memang cari obat yang aman, belinya bisa di apotek atau gerai-gerai resmi yang legal untuk mengedarkan obat atau jamu,” tuturnya.
Editor : Iwan Setiawan
