JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di DPR. Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Fraksi Partai Golkar untuk mendesak partai berlambang pohon beringin itu memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat terkait persoalan tersebut.
Audiensi berlangsung pada Senin (12/10/2026) di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rombongan AKSI diterima anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Sejumlah perwakilan organisasi dan kalangan akademisi turut hadir, di antaranya Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, dan Lima Indonesia.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang tergabung dalam koalisi tersebut, mengatakan parlemen menjadi salah satu ruang yang dapat ditempuh untuk menguji persoalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan.
"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen, untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata Ubedilah.
Dia menilai DPR dapat melanjutkan persoalan tersebut melalui hak menyatakan pendapat. Menurutnya, proses itu berpotensi berujung pada pemakzulan atau pergantian wakil presiden apabila ditemukan dasar konstitusional yang mendukungnya.
"Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah sudah ada diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, AKSI juga menyerahkan dokumen berisi empat poin pernyataan sikap kepada Ahmad Doli. Koalisi mendesak Fraksi Golkar segera menyampaikan sikap resmi secara terbuka dan memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai dengan ketentuan konstitusi.
AKSI mendasarkan desakannya pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan dalam UU MD3. Koalisi menilai Golkar, yang memiliki lebih dari seratus kursi di DPR, seharusnya mengambil peran dalam mendorong proses tersebut.
Selain itu, AKSI meminta seluruh fraksi DPR tidak membatasi persoalan ini hanya pada evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu. Mereka mendesak agar KPU RI dan Bawaslu RI dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kelalaian dan manipulasi dalam proses pencalonan.
Koalisi tersebut juga mengingatkan para pimpinan partai politik agar tidak membatasi kewenangan konstitusional anggota DPR. Menurut AKSI, kewenangan tersebut melekat pada lembaga legislatif dan harus dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, bukan semata-mata kesepakatan elite partai.
Poin terakhir dalam pernyataan sikap itu berisi desakan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. AKSI juga meminta Gibran menghentikan pembelaan di ruang opini terkait persoalan tersebut.
Koalisi menilai dokumen yang tidak dihadirkan dalam persidangan MK tidak semestinya digunakan belakangan melalui konferensi pers untuk membantah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah vonis, melainkan forum untuk menguji dan membuktikan dugaan pelanggaran.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
