JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut dinilai penting untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum, bukan untuk meringankan hukuman bagi pelakunya.
Yusril menegaskan, pembaruan regulasi diperlukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif. Dia meminta rencana revisi tersebut tidak disalahartikan sebagai upaya melonggarkan penindakan terhadap koruptor.
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, perubahan aturan justru ditujukan untuk memperluas jenis perbuatan yang dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi sehingga penanganan berbagai kasus bisa lebih efektif.
"Justru kita ingin memperluas scope (ruang lingkup) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," katanya.
Yusril juga menyoroti belum tuntasnya penyelarasan peraturan nasional pemberantasan korupsi dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dia mengingatkan, Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan meratifikasinya pada 2006. Dengan ratifikasi itu, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan dalam UNCAC.
"Mestinya begitu. Kan saya sendiri yang tanda tangani UNCAC itu tahun 2003. Ya di Markas PBB saya yang ttd-kan itu. Waktu saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu, dan tahun 2006 kita ratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional kita," kata Yusril.
Dia menyayangkan penyesuaian regulasi yang dinilainya belum dilakukan secara memadai, meskipun konvensi tersebut telah menjadi bagian dari hukum nasional selama bertahun-tahun.
"Dan setelah diratifikasi kan kita ada kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional kita dengan UN Convention Against Corruption itu yang sampai sekarang sudah 20 tahun kita tidak lakukan apa-apa," ucapnya.
Selain persoalan penyelarasan dengan UNCAC, Yusril menilai definisi kerugian perekonomian negara dalam UU Tipikor perlu diperjelas. Menurutnya, pembahasan perkara korupsi selama ini cenderung berfokus pada kerugian keuangan negara, sementara dampak yang lebih luas terhadap perekonomian juga perlu diperhitungkan.
"Karena yang selama ini jadi perhatian orang itu hanya korupsi itu merugikan keuangan negara," katanya.
Yusril mencontohkan pencurian hasil pertambangan, termasuk unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas, yang kemudian dibawa ke luar negeri. Praktik semacam itu, menurutnya, berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah sangat besar.
"Nah, lalu bagi orang awam kerugian negara itu apa? Ya, uang negara itu apa? Uang negara itu uang yang berasal dari APBN, APBD. Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun," katanya.
Dia menilai, tindakan yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional tersebut semestinya turut menjadi perhatian dalam penegakan hukum agar tidak terlewat dari kategori tindak pidana korupsi.
"Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara," ujarnya.
Yusril menegaskan, pembaruan UU Tipikor perlu mencakup berbagai aspek agar aturan tersebut mampu menjangkau perbuatan yang merugikan negara secara lebih luas dan mendukung penindakan korupsi secara efektif.
"Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini," ucapnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
