2 Perampok Yang Meresahkan Warga Purwakarta Ditembak Polisi

irwan
Kedua Rampok Ditembak Polisi

PURWAKARTA, iNews.id - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat, meringkus 2 perampok yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Purwakarta.

Kedua pelaku adalah, DM (34) warga Desa Cikumpay, Campaka, Purwakarta dan LB (41) warga Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. Karena beruasaha kabur dan melawan, kedua pelaku dilumpuhkan kakinya dibagian betis dengan timah panas. 

"LB ditangkap petugas di kediamannya, pada Senin, 23 Mei 2022, dan DM ditangkap pada Kamis, 26 Mei 2022 di depan STS Sadang, Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasatreskrim AKP M. Zulkarnaen, pada Minggu (29/05/2022).  

Zulkarnaen menambahkan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) beberapakali di Purwakarta. Pertama, perampasaan handphone milik seorang warga di daerah Sadang, Purwakarta. Saat itu, korban bersama seorang temannya, sedang berada di lokasi kejadian. Tiba-tiba LB menghaampiri daan mengaku dari leasing sepeda motor FIF. Kemudian LB berpura-pura menanyakan angsuran sepeda motor kepada teman korban.

"Teman korban yang merasa telah membayar angsuran kredit sepeda motor, langsung pergi meninggalkan korban untuk meminta bantuan. Beberapa saat kemudian datang DM mengahampiri korban dan langsung memiting leher korban. Kemudian DM merampas sebuah handphone korban merek realme C11," ucapnya. 

Setelah mengambil handphone milik korban, masih kata Zulkarnaen, DM memukul perut dan bagian kepala korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh. Dm belum puas, dia menginjak perut korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan," jelasnya.  

Zukarnaen juga mengatakan, Kedua pelaku kembali melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korban lainnya di depan Pasar Simpang, kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB. 

"Awalnya, korban sedang melakukan transaksi COD velg sepeda motor dengan saksi. LB dan DM datang, lantas meminta uang sejumlah Rp. 90 ribu rupiah kepada korban," terangnya. 

Lantaran korban tak memberikan apa yang diminta pelaku, sambung Zulkarnaen, DM dan LB langsung mengeluarkan sebillah pisau dan meminta handphone millk korban dan saksi. 

"Karena takut dengan ancaman pelaku, korban dan saksi mernyerahkan handphone jenis OPPO A53, Redmi 9, Redmi Ba, Redmi Note 8 Pro, dan lenovo. Setelah handphone diberikan, para pelaku langsung meninggalkan korban dan saksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah," katanya. 

Disebutkan Zulkarnaen, kedua pelaku kembali melakukan aksinya dengan korban yang berbeda pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 22.30. Lokasinya di depan center ATM Bank Mandiri di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagrikaler,  Purwakarta. 

"Saat itu korban tengah duduk di sepeda motor memainkan handphone, sebari menunggu temannya melakukan transaksi di Center ATM Bank mandiri. Tiba-tiba palaku merampas hanndphone korban dari arah belakang. Korban kaget dan sempat mempertahankan handphonenya. Namun karena kalah tenaga akhirnya handphone korban dibawa kabur pelaku dengan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta rupiah," ungkapnya. 

Dalam menjalankan aksinya, kata Zulkarnaen, para pelaku ini kedap melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam kemudian mengambil Handphone milik korbannya. 

Sementara saat ditangkap kedua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas petugas di kakinya.
 
"Saat kami lakukan penangkapan, keduanya berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur," ucap Zulkarnaen. 

Dari dua pelaku, masih kata Zulkarnaen, didapatkan barang bukti antara lain 1 Dus Handphone Realme C11, 1 Dus Handphone Iphone X, 1 Dus Handphone OPPO A53, 1 Dus Handphone Redmi 9, 1 Dus Handphone Redmi, 1 Dus Handphone Note 8 Pro, dan 1 Dus Handphone lenovo. 

"Atas perbuatannya kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara," Pungkasnya.
 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network