Lanjut Kapolsek, Pelaku ditangkap dengan barang bukti hasil curiannya. Dompet milik korban lengkap dengan isinya berhasil diamankan.
"Kami berhasil amankan dompet bertuliskan Levis berwarna coklat berisi KTP, SIM, ATM Maybank milik korban dan STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi T-3676-YC atas nama korban, semua sudah kita amankan. Sementara untuk Handphone merek Vivo Y 12 i masih dalam pencarian kami," Jelas Budi.
Saat ini, sambung dia, tim reskrim Polsek Bubgursari masih melakukan pengejaran pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah dan mencari keberadaan barang bukti handphone merek Vivo Y 12 i.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Akibat perbuatannya, AP terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tutur Kompol H Budi Harto.
Editor : Iwan Setiawan