Modus operandi yang dilakukan pelaku, lanjut Lukman, beragam. Untuk narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka melakukan sistem tempel atau peta dan jastip.
"Sedangkan untuk obat keras dilakukan tersangka dengan melakukan transaksi langsung," paparnya.
Dari tangan 24 tersangka ini, dijelaskan Lukman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram. Kemudian obat jenis tramadol sebanyak 9.656 butir dan hexymer sebanyak 13.833 butir.
Lukman juga menegaskan, untuk para tersangka ini dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
"Sedangka untuk terangka obat keras dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar," tutup Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif.
Editor : Iwan Setiawan