PURWAKARTA, iNews.id - Nasib naas seorang nenek berusia 70 tahun harus terkurung dirumahnya sendiri untuk mempertahankan lahan dan bangunan yang ditempati yang saat ini dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Kuasa hukum Hj.Nurbaeti akhirnya melaporkan atas perbuatan yang dilakukan oleh HY dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan.
Kuasa hukum dari kantor Advokat Antonius Stanis, SH.,MH membenarkan, kami selaku kuasa hukum hari ini Senin 27 juni 2022 sudah melakukan upaya hukum dgn membuat Laporan Polisi dgn No.Laporan ,LP/B/641/VI/2022/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat. di Polres Purwakarta akan kondisi klien kami Hj.Nurbaeti, yg secara usia 70 thn atau nenek terkurung.
Editor : Iwan Setiawan